Sabtu, April 26, 2025
BerandaKantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia BaliHADIR UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU YANG MEMILIKI PERMASALAHAN HUKUM, KADIV YANKUMHAM BERIKAN...

HADIR UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU YANG MEMILIKI PERMASALAHAN HUKUM, KADIV YANKUMHAM BERIKAN PENYULUHAN HUKUM KE DESA PEMOGAN

FREKUENSI MEDIA INDONESIA COM BALI

DENPASAR – Bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait program bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah. Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Hukum terkait Bantuan Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Denpasar, pada Minggu (12/2).

Kadiv Yankumham, Alexander Palti, didampingi Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PBH Peradi Denpasar tersebut yang dilaksanakan bertempat di Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua PBH Peradi Denpasar beserta pengurus, dan Kelian Banjar Mekar Jaya yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ngr. Yogi Semara, yang sekaligus sebagai Tim Hukum dari PBH Peradi Denpasar, serta Ibu Kelian Banjar Mekar Jaya.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Perwakilan Banjar Mekar Jaya, Yogi Semara. Dalam sambutannya Yogi menyampaikan harapannya agar kegiatan penyuluhan tersebut dapat berjalan dengan interaktif. “Terima kasih saya ucapkan kepada Kadiv Yankumham dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali karena bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan ini. Semoga apa yang disampaikan bapak narasumber dapat memberikan pengetahuan tentang hukum bagi warga Desa Pemogan.” ucap Yogi.

Sebagai narasumber, Kadiv Yankumham, Alexander Palti menyampaikan bahwa program bantuan hukum oleh pemerintah, diselenggarakan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaan bantuan hukum ini dilakukan langsung oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi, salah satunya seperti PBH Peradi Denpasar. Bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma atau gratis, dan hanya untuk masyarakat tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun dokumen pengganti lainnya.

“Bantuan Hukum yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM ini diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Ini menandakan pemerintah melalui Kemenkumham hadir untuk masyarakat yang memiliki permasalahan hukum.” ucap Alexander.

 

Dalam kesempatan tersebut, Alexander juga menyampaikan pentingnya perlindungan suatu Kekayaan Intelektual khususnya Merek bagi pelaku usaha yang ada di desa Pemogan tersebut. Adapun cukup banyak masyarakat di desa Pemogan yang memiliki usaha, baik dibidang kuliner maupun kerajinan.

 

“Bagi warga yang memiliki usaha, dapat mendaftarkan merk dan usahanya. Dengan telah terdaftarnya, maka merk dan usaha tersebut telah memiliki perlindungan dari segi hukum. Selain itu, merk yang telah terdaftar akan lebih dikenal oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomisnya.” tambah Alexander.

(Donnox wong)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments