Minggu, April 27, 2025
BerandaNasionalKapolres Badung Konferensi Pers Penyalah Gunaan Narkoba Dengan Tersangka WNA ...

Kapolres Badung Konferensi Pers Penyalah Gunaan Narkoba Dengan Tersangka WNA Polda Bali, Polres Badung

FREKUENSI MEDIA INDONESIA COM BALI

BADUNG.

Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika yangmana salah satu pelakunya merupakan WNA (Warga Negara Asing) Warga Negara India.  Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (24/2) menjelaskan tersangka inisial AAM (47) ditangkap di Jalan Pantai Brawa no. 88 Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 kotak kopi merk Good Day didalamnya berisi 2 bungkus kopi Good Day dan 3 bungkus klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Kokain seberat 1,8 gram.

Sementara tersangka inisial SP (32) di bekuk di daerah Jln. Ahmad Yani, saat pelaku diamankan pelaku membuang sesuatu dari tangan kanannya berupa plastik bekas bungkus Nabati Wafer yang didalamnya berisi 41 buah paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkoba jenis Shabu. Barang bukti yang diamankan Shabu seberat 2,77 gram.

Selanjutnya tersangka inisial AM dan AN (32 & 34 th) diamankan di Jl. Muding Kerobokan saat berhenti dipinggir jalan dan mengambil sesuatu dari balik pepohonan saat digeledah kedapatan membawa barang berupa 2 buah plastik klip bening yang berisi narkoba diduga jenis sabu yang dimasukkan kedalam bekas rokok Marlboro.  Barang bukti yang diamankan Sabhu seberat 0,13 gram.

Tersangka JD (28) diamankan di Jl. Danau Tempe Denpasar, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabhu. Barang bukti yang diamankan sabhu seberat 0,32 gram.

Untuk tersangka JM (23) diamankan di Jl. Pulau Kawe Denpasar, saat dilakukan pemeriksaan pada tas tersangka ditemukan 1 paket klip plastik yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabhu. BB yang diamankan Sabhu seberat 0,28 gram

“Ke enam tersangka dipersangkakan pasal 112 Dan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas  pria kelahiran Jakarta 42 tahun silam tersebut yang didampingi oleh Wakapolres Putu Diah Kurniawandari S.I.K.,S.H.,M.H., dan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H.

(Donnox wong)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments