Minggu, April 27, 2025
BerandaKantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia BaliHari Raya Nyepi, 114 Warga Binaan Lapas Kerobokan Terima Remisi Khusus

Hari Raya Nyepi, 114 Warga Binaan Lapas Kerobokan Terima Remisi Khusus

FREKUENSI MEDIA INDONESIA COM BALI

BADUNG – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 bagi umat Hindu di Indonesia, sejumlah 114 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menerima Remisi Khusus 1 orang diantaranya langsung bebas, Selasa (21/03).

Pemberian remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak pidana yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, selama berkelakuan baik tanpa membedakan penggolongan jenis narapidana dan anak pidana pelayanan pemberian remisi cerminan dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.

Plh. Kepala Lapas Kerobokan, I Putu Suwarsa menjelaskan pemberian remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana di Lapas.

“Warga binaan yang memeperoleh remisi khusus Nyepi ini ialah mereka yang beragama Hindu dan telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik di lapas, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan”, jelas Putu. (Donnox wong)

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments