FREKUENSI MEDIA INDONESIA COM BALI
Selasa, 05 Des 2023 18:12 WIB
Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (Reandy frekuensi media indonesia com jakarta/.By Donnox w.)
Jakarta – Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, telah selesai diperiksa oleh KPK. Yogi, yang berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, belum ditahan setelah diperiksa sekitar 7 jam.
Pantauan Frekuensi media indonesia com jakarta. di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (5/12/2023), Yogi keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.21 WIB. Pemeriksaan Yogi telah dimulai sejak pukul 10.25 WIB.
Yogi tak banyak bicara setelah diperiksa. Yogi mengatakan KPK telah menyita berkas-berkas miliknya terkait kasus ini.
“Maaf, maaf, no comment. (Penggeledahan yang disita) hanya berkas-berkas saja,” ujarnya.
Dia juga sempat ditanya soal isi rekeningnya. Yogi hanya tertawa sambil meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, KPK memeriksa Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara, Yosi. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Hari ini (5/12) tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12).
Pada 4 Desember 2023, Eddy sudah lebih dulu diperiksa KPK. Eddy juga berstatus tersangka dalam kasus ini dan belum ditahan. KPK mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Eddy pekan ini.
Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu. Clear,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12).
“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
(Donnox wong)FMI Bali.