FREKUENSI MEDIA INDONESIA COM BALI
BADUNG – (21/11/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pemulangan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial DP (41), seorang pria berkebangsaan Rusia. DP, pria kelahiran tahun 1983, terakhir kali memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023, dengan masa berlaku hingga 1 September 2023. Di Bali, ia berdomisili di salah satu hotel di Jl. Poppies, Kuta.
Awal mula tiba di Indonesia, DP hanya ingin berlibur dan tinggal di Bali seorang diri. Ia mengunjungi berbagai tempat wisata sebelum dirawat di RS Ngoerah Denpasar pada 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024. Setelah dinyatakan sehat, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak melunasi tagihan perawatan sebesar 33 juta Rupiah, sehingga mengakibatkan tindakan dari pihak imigrasi. Saat diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, DP mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yang mengatur bahwa pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyampaikan bahwa DP telah melanggar aturan keimigrasian berkaitan dengan sikapnya yang abai terhadap tanggung jawab pembayaran biaya perawatan rumah sakit dengan nominal yang cukup besar, ditambah lagi dengan pelanggaran izin tinggal yang telah kedaluwarsa. Dalam hal keimigrasian, DP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap WNA yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap DP serta mengusulkan nama DP ke dalam daftar penangkalan, yang akan mencegahnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang. Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilaksanakan segera, DP dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu upaya pendeportasian lebih lanjut. Pada 21 November 2024, DP akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Rusia, dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. Dudy Duwita, menegaskan, “Kami tidak hanya bertindak untuk memastikan ketertiban keimigrasian tetapi juga merespons laporan dari instansi lain yang merasa dirugikan,” ujar Dudy.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella(Donnox wong)